HAM dan DEMOKRASI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah
HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Dalam negara yang demokrasi HAM
merupakan hal yang sangat dijunjung tinggi. Untuk itu kita akan membahas
tentang demokrasi itu sendiri. Dimana secara sempit demokrasi itu diartikan
“sesuatu yang berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat”.
2. Rumusan Masalah
(1) Apa yang dimaksud dengan
HAM dan jenis-jenis HAM?
(2) Apa yang dimaksud dengan
demokrasi dan bentuk-bentuk demokrasi di Indonesia?
(3) Apa yang dimaksud dengan
demokrasi pendidikan dan bagaimana demokrasi pendidikan di Indonesia?
(4) Apa yang dimaksud dengan
demokrasi pancasila, bagaimana pelaksanaannya, dan fungsi demokrasi pancasila
tersebut?
3. Tujuan
(1)
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan HAM dan
jenis-jenis HAM.
(2)
Menjelaskan apa yang dimaksud demokrasi dan
bentuk-bentuk demokrasi di Indonesia.
(3)
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi
pendidikan dan bagaimana demokrasi pendidikan di Indonesia.
(4)
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi
pancasila, bagaimana pelaksanaannya, dan fungsi demokrasi pancasila tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Azasi Manusia
1.
Pengertian Hak Azasi
Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2.
Macam-Macam HAM
1) Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini
masing-masing
2) Hak asasi
politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4) Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan
di mata hukum.
6) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
B. Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang
ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara member
pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan trsebut menentukan kehidupan rakyat.
Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasrkan kehendak
dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu
pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asaa
persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Suatu
pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya
dipegang satu orang, seperti monarki,
atau sekelompok kecil, seperti oligarki.
Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan
monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai
sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau
tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para
pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
2. Bentuk-Bentuk
Demokrasi
a.
Demokrasi
perwakilan liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut held ( 2004 ),
bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan
pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan
kebebasan.namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini
apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan Negara senantiasa merupakan
suatumanifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup
bernegara.
Konsekuensi
dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan
bebas,terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak
mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan
kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam
Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan capital. Hal ini sesuai dengan analisis
P.L Berger bahwa era global dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai
oleh filosofi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
a.
Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi
ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,, Rusia, China,
Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasrkan demokrasi liberal akan menghasilkan
kesenjangan kelas semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah
yang menguasai Negara.
Dalam
hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “ commune structure
“ ( struktur persekutuan ). Menurut
system demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang
terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang
kan memilih wakil-wakil untuk unit-unit administrative yang besar misalnya
distrik atau kota.
Menurut
pandanagn kaum Marxis-Leninis, system demokrasi legislative harus dilengkapi,
pada prinsipnya dengan suatu system yang terpisah tetapi sama pada tingkat
partai komunis. Transisi menuju sosialisme dan komunisme memerlukan kpemimpinan
yang professional, dari kader-kader revolusioner dan disiplin ( lenin, 1947 ).
Kepemimpinan yang sepeti itu yang mempunyai kemampuan untuk mengorganisasikan
pertahanan revolusi melawan kekuatan-kekuatan kapitalis dan mengawasi
rekonstruksi masyarakat.
C.
Demokrasi
Pendidikan
1.
Pengertian
Demokrasi Pendidikan
Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup
yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di
dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta
juga dengan pengelola pendidikan. Demokrasi pendidikan harus mengandung hak-hak
sebagai berikut :
- Rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia.
Dalam
hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan
hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan
bangsa.
- Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
Dengan
acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu
haruslah dididik, karena dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan
berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.
- Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah
berarti dibatasi oleh kepentingan
individu-individu lain, atau dengan kata lain bahwa
seseorang menjadi bebas karena
orang lain menghormati kepentingannya. Maka dari itu
prinsip dan jenis masyarakat
apa yang melatarbelakangi masalah tersebut. masyarakat
agraris demokrasi
pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks
dimana pikiran itu ada, sifat
berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan
(prosentasi desa lebih
besar daripada kota), akan juga berbeda adanya. Dalam
kaitannya dengan prinsip-
prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai berikut:
1)
Keadilan dalam kesempatan belajar bagi semua warga
negara, dengan cara
adanya
pembuktian kesetiaan pada sistem politik yang ada.
2)
Dalam rangka pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai
bangsa yang baik.
3.) Suatu
ikatan yang erat dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip
modernisasi bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan.
Jelaslah, dalam konteks demokrasi
pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi
mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan intelektual. Kemampuan
demikian memerlukan pengkayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan
menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan
berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
2.
Pelaksanaan Demokrasi
Pendidikan di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada
dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan
asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya
kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
(1) Pasal 31 UUD 1945;
a.
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.
Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan
demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama
untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu
undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2
tahun 1989.
i.
UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan
Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi
pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh
pendidikan, misalnya:
a.
Pasal 5;
Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.
Pasal 6;
Setiap
warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan
tamatan pendidikan dasar.
c.
Pasal 7;
Penerimaan
seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan
tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
d.
Pasal 8;
1.
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa.
2.
Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak
memperoleh perhatian khusus.
3.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
D. Demokrasi Pancasila
1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Ada
beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi pancasila, antara lain
sebagai berikut :
a.Menurut
Prof. Dardji darmo diharjo, SH
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
b.Menurut
Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia.
(pengertian senada dikemudian dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan
Drs. S. Padmuji, MPA.)
c.Ensiklopedia
Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila meliputi
bidang politik, bidang sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesian
masalah-masalah nasional berusaha sejuah mungkin menempuh jalan
permusyawarantan untuk mencapai mufakat.
- Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar demokrasi Pancasila adalah  Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
Dasar demokrasi Pancasila adalah  Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
- demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
- menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
- berkedaulatan rakyat;
- didukung oleh kecerdasan warga negara;
- sistem pemisahan kekuasaan negara;
- menjamin otonomi daerah;
- demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
- sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
- mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
- berkeadilan sosial.
3. Fungsi Demokrasi Pancasila
Fungsi demokrasi
Pancasila adalah:
- Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya:Â ikut mensukseskan Pemilu;Â ikut mensukseskan Pembangunan;Â ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara RI,
- Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
- Â Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
- Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: Â Presiden adalah Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Bagi bangsa
Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
- sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
- meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
- lebih menghargai hak asasi manusia;
- menjamin kelangsungan hidup bangsa;
- mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.
Hak-hak
warga negara dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di bidang politik,
pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Komentar
Posting Komentar