HAM dan DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Dalam negara yang demokrasi HAM merupakan hal yang sangat dijunjung tinggi. Untuk itu kita akan membahas tentang demokrasi itu sendiri. Dimana secara sempit demokrasi itu diartikan “sesuatu yang berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat”.
2.      Rumusan Masalah
(1)   Apa yang dimaksud dengan HAM dan jenis-jenis HAM?
(2)   Apa yang dimaksud dengan demokrasi dan bentuk-bentuk demokrasi di Indonesia?
(3)   Apa yang dimaksud dengan demokrasi pendidikan dan bagaimana demokrasi pendidikan di Indonesia?
(4)   Apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila, bagaimana pelaksanaannya, dan fungsi demokrasi pancasila tersebut?

3.    Tujuan
(1)   Menjelaskan apa yang dimaksud dengan HAM dan jenis-jenis HAM.
(2)   Menjelaskan apa yang dimaksud demokrasi dan bentuk-bentuk demokrasi di Indonesia.
(3)   Menjelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi pendidikan dan bagaimana demokrasi pendidikan di Indonesia.
(4)   Menjelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila, bagaimana pelaksanaannya, dan fungsi demokrasi pancasila tersebut.













BAB II
PEMBAHASAN
A.   Hak Azasi Manusia
1.    Pengertian Hak Azasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2. Macam-Macam HAM
1) Hak asasi pribadi / personal Right
-  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
-  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
-  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
-  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan 
 yang diyakini masing-masing
2)  Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4)  Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan  
         penyelidikan di mata hukum.
6) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

B.   Demokrasi
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara member pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan trsebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasrkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asaa persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

 Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
2.      Bentuk-Bentuk Demokrasi
a.      Demokrasi perwakilan liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut held ( 2004 ), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan Negara senantiasa merupakan suatumanifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.
Konsekuensi dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas,terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan capital. Hal ini sesuai dengan analisis P.L Berger bahwa era global dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
a.                  Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,, Rusia, China, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasrkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “ commune structure “  ( struktur persekutuan ). Menurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang kan memilih wakil-wakil untuk unit-unit administrative yang besar misalnya distrik atau kota.
Menurut pandanagn kaum Marxis-Leninis, system demokrasi legislative harus dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu system yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis. Transisi menuju sosialisme dan komunisme memerlukan kpemimpinan yang professional, dari kader-kader revolusioner dan disiplin ( lenin, 1947 ). Kepemimpinan yang sepeti itu yang mempunyai kemampuan untuk mengorganisasikan pertahanan revolusi melawan kekuatan-kekuatan kapitalis dan mengawasi rekonstruksi masyarakat.
C.        Demokrasi Pendidikan
1.        Pengertian Demokrasi Pendidikan
             Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan. Demokrasi pendidikan harus mengandung hak-hak sebagai berikut :
  1.  Rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia.
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.
  1. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
Dengan acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik, karena dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.
  1. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan   
individu-individu lain, atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena
orang lain menghormati kepentingannya. Maka dari itu prinsip dan jenis masyarakat
apa yang melatarbelakangi masalah tersebut. masyarakat agraris demokrasi
pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks dimana pikiran itu ada, sifat  
berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan (prosentasi desa lebih
besar daripada kota), akan juga berbeda adanya. Dalam kaitannya dengan prinsip-
prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai berikut:
1)        Keadilan dalam kesempatan belajar bagi semua warga negara, dengan cara
adanya pembuktian kesetiaan pada sistem politik yang ada.
2)   Dalam rangka pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai
      bangsa yang baik.
3.)  Suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip
                   modernisasi bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan.
            Jelaslah, dalam konteks demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan intelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengkayaan  pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
2.    Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan  di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
(1) Pasal 31 UUD 1945;
a.    Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.    Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
              i.      UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a.    Pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.    Pasal 6;
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.    Pasal 7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.    Pasal 8;
1.   Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.   Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.




D.     Demokrasi Pancasila
1.      Pengertian Demokrasi Pancasila
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi pancasila,  antara lain sebagai berikut :
a.Menurut Prof. Dardji darmo diharjo, SH
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
b.Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada dikemudian  dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Padmuji, MPA.)
c.Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila meliputi bidang politik, bidang sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional berusaha sejuah mungkin menempuh jalan permusyawarantan untuk mencapai mufakat.
  1. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
            Dasar demokrasi Pancasila adalah  Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
            Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
  • demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
  • berkedaulatan rakyat;
  • didukung oleh kecerdasan warga negara;
  • sistem pemisahan kekuasaan negara;
  • menjamin otonomi daerah;
  • demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
  • sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
  • mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
  • berkeadilan sosial.

3. Fungsi Demokrasi Pancasila
Fungsi demokrasi Pancasila adalah:
  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: ikut mensukseskan Pemilu; ikut mensukseskan Pembangunan; ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI,
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
  •  Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:  Presiden adalah Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
  • sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
  • meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
  • lebih menghargai hak asasi manusia;
  • menjamin kelangsungan hidup bangsa;
  • mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.
Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERIKAT PEKERJA DAN PERUNDINGAN BERSAMA

Sejarah Perkembangan Komputer