Wawasan Bimbingan dan Konseling



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan koseling di sekolah bukan semata-mata terletak pada ada tidaknya landasan hukum (perundang-undangan) atau ketentuan dari pemerintah, namun yang lebih penting adalah upaya dalam menfasilitasi peserta didik (konseli), agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).

Konseling sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming), yaitu perkembangan ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya.
Fungsi bimbingan sangatlah menunjang bagi perkembangan siswa secara optimal, terutama dalam proses belajar mengajar. Bimbingan tidak hanya sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar, melaikan juga sebagai pengiring dalam proses pendidikan dan pengajaran. Bimbingan merupakan bagian integral dari pendidikan dalam lingkup sekolah.

Tujuan Penyusunan Makalah
a.       Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas kuliah Profesi Kependidikan;
b.      Agar penulis dapat memahami tentang fungsi bimbingan dan konseling, prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, asas-asas bimbingan dan konseling, kode etik bimbingan dan konseling sebagai bekal untuk menjalankan tugas penulis nantinya sebagai pendidik serta konselor;
c.       Agar pembaca Agar penulis dapat memahami tentang fungsi bimbingan dan konseling, prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, asas-asas bimbingan dan konseling, kode etik bimbingan dan konseling sebagai penambah pengetahuan.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING
Sebagai bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan, bimbingan konseling memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1.    Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.    Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3.    Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4.    Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5.    Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6.    Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7.    Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8.    Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9.    . Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseling.
10.  Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli


B.     PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING
            Prinsip yang berasal dari asal kata ” PRINSIPRA” yang artinya permulan dengan sautu cara tertentu melahirkan hal –hal lain , yang keberadaanya tergantung dari pemula itu, prisip ini merupakam hasil perpaduan antara kajian teoritik dan teori lapangan yang terarah yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan yang dimaksudkan.( Halaen,2002,: 63 )
            Prinsip bimbingan dan Konseling menguraikan tentang pokok – pokok dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yagh harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan dapat juga dijadikan sebagai seperangkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
            Prayitno mengatakan : ” Bahwa prinsip merupakan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebgai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan” jadi dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip – prinsip bimbingan dan konseling merupakan pemaduan hasil – hasil teori dan praktek yang dirumuskan dan dijadikan pedoman sekaligus dasar bagi peyelengaran pelayanan.

PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING
            Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoretik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pendoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakan bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian, dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Pemahaman konselor terhadap prinsip-prinsip dasar akan dapat menghindarkan konselor dari kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan dalam praktik pemberian layanan bimbingan dan konseling.
 Adapun prinsip-prinsip layanan bimbingan dan konseling, yaitu :
A. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling Berkenaan dengan Klien
            Hal yang mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip ini merupakan variasi dan keunikan keindividualan, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta sikap dan tingkah laku dalam perkembangandan kehidupannya. Prinsip-prinsipyang berkenaan dengan klien, yaitu :
a.       Bimbingan dan konseling melayani semua individu (klien), tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
b.      Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku klien yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks dan unik
c.       Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individunya tahap dan berbagai aspek perkembangan in
d.      Bimbingandan konseling memberikan perhatian utama terhadap perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya
B. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling Berkenaan dengan Konselor
            Konselor melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling dengan mulai memahami tujuan diadakannya pelayanan. Kemudian program bimbingan dan konseling secara teratur dan optimal dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Konselor harus mampumengarahkan individu untuk pengembangan individu agar mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan
b.      Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli (konselor) dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi
c.       Kerjasama antara pembimbing, guru, dan orang tua menentukan hasil pelayananan  
            bimbingan.
C. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling Berkenaan dengan Masalah
            Faktor-faktor yang pengaruhnya negatif terhadap perkembangan dan kehidupan individu akan menimbulkan hambatan-hambatan yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu pada individu. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan masalah individu, yaitu :
a.       Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di lingkungannya dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individ
b.      Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu dan hal ini menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan

D.  Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling Berkenaan dengan Program Layanan
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan secara “insidental” maupun terprogram. Prinsip-prinsip berkenaan dengan program layanan bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut :
1.      Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pengembangan individu, karena itu program bimbingan harus disesuaikan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik
2.      Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
3.      Program bimbingan dan konseling disusun secara berkesinambungan darri jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tinggi
4.      Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu adanya penilaian yang teratur dan terarah.

E.     Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah
     Di sekolah pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan amat baik mengingat sekolah memilki kondisi dasar yang menuntut adanya pelayanan ini pada kadar yang tinggi. Namun harapan akan tumbuh kembangnya pelayanan bimbingan dan konseling masih tetap berupa harapan, karena keberadaannya di sekolah seperti belum dikehendaki. Dalam kaitan ini, Belkin (1975) menegaskan enam prinsip untuk menegakkan dan menumbuhkembangkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu :
1.      Konselor harus memulai kariernya dengan program kerja yang jelas, dan mamiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut, serta memberikan kesempatan kepada seluruh personal sekolah dan siswa untuk mengetahui program-program yang hendak dijalankan.
2.      Konselor harus selalu bersikap profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa.
3.      Konselor bertanggung jawab untuk memahami peranannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkannya peranannya itu ke dalam kegiatan nyata.
4.      Konselor bertanggungjawab kepada semua siswa
5.      Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa-siswa yang mengalami masalah dan siswa-siswa yang menderita gangguan emosional.
6.      Konselor harus mampu bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah, memberika perhatian yang peka terhadap kebutuhan harapan, dan kecemasan-kecemasannya.

C.     ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
            Penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling itu sendiri.
  1. Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas  yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik  (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin,
  2. Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
  3. Asas Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)  yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan  dan kekarelaan.
  4. Asas Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan/kegiatan  yang diberikan kepadanya.
  5. Asas Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)  hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
  6. Asas Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling  yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien)  pada saat sekarang.
  7. Asas Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
  8. Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi  dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
  9. Asas Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan,  dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
  10. Asas Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.  Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan   dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
  11. Asas Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan  kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor),  dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
  12. Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya  kepada peserta didik (klien) untuk maju.
D.    KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
            Berdasarkan keputusan pengurus besar asosiasi bimbingan dan konseling Indonesia (PBABKIN) nomor 010 tahun 20006 tentang penetapan kode etikprofesi bimbingan dan konsseling, maka sebaian dari kode etik itu adalah sebagai berikut:
1.      Kualifikasi konselor dalam nilai, sikap,keterampilan, pengetahuan dan wawasan.
a.       Konselor wajib terus menerus mengembangkan dan  menguasai dirinya. Ia wajib mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengarui hubunganya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan profesional serta merugikan klien.
b.      Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati jajni, dapat dipercaya, jujur,tertib dan hormat.
c.       Konselor wajib memiliki rasa tangggung jawab terhadap saran maupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan –rekan seprofesi dalam hubunyanga dengan pelaksanaan ketentuan-keteentuaan tingkah laku profesional sebagaimana di atur dalam Kode Etik ini.
d.      Konselor wajib mengutamakan mutu kerja setinggi mungkin dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi, termasuk keuntungan material, finansial, dan popularitas.
e.       Konselor wajib memiiki keterampilan menggunakan tekhnik dan prosedur khusus yang dikembangkan ataas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
2.      Penyimpanan dan Penggunann Informasi.
a.       Catatan tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat menyurat, perekaman dan data lain, semuanya merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/ informasi untuk keperlian riiset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan, sepanjang identitas kien di rahasiakan.
b.      Penyampaian informasi klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi lain membutuhka persetujuan klien.
c.       Penggunaan informasi tentang klien dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan, asalkan untuk kepentingan klien dan tidak meruikan klien.
d.      Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang  berwenang menafsirkan dan menggunakanya.
3.      Hubungan dengan Penberian pada Pelayanan.
a.       Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan  dalam hubungan antara klien dengan konselor.
b.      Klien sepenuhnya berhk mengakhiri hubungsn dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubugan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat  dari hubungan itu
4. Hubungan dengan Klien.
a.       Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien.
b.      Konselor wajib menempatkan kepetingan klienya di atas kepentingan pribadinya.
c.       Dalam melakukan tugasnya konselor tidak mengadakan pembedaan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi.
d.      Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.       Konselor wajib memberikan bantuan kkepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau banyak orang yang menghendaki.
f.       Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki oleh klien.
g.      Konselor wajib menjelaskan kepasa klien sifat hubungan  yang sedang dibinadan batas-batas tanggung jawab masig-masing dalam hubungan profesional
h.      Kon selor wajib mengutamakan perhatian kepada klien, apabila timbul masalah dalam kesitiaan ini, maka wajib diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor.
i.        Konselor tidak bisa memberikan bantuan kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepanjang hubunganya profesional.

5.      Konsultasi dengan Rekan Sejawat.
            Dalam rangka pemberian pelayanan kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu  tentang suatu hal, maka ia wajib berkonsultasi dengan sejawat selingkungan profesi. Untuk hal itu ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
6.      Alih Tangan Kasus
Yaitu kode etik yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.

DAFTAR PUSTAKA
Syahril dan Asmidir Ilyas. 2009. Profesi Kependidikan. UNP Press : Padang
Asas Bimbingan dan Konseling | belajarpsikologi.com
Hallen, 2002. Bimbingan dan Konseling. Liputan Press : Jakarta
Nurihsan Juntika. 2006. Bimbingan dan Koseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. PT RFIKA ADITAMA : Bandung
Prayitno dan Erman Amfi. 1995. Dasar-dasar Bimbingan Konseling. Reneka Cipta : Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERIKAT PEKERJA DAN PERUNDINGAN BERSAMA

Sejarah Perkembangan Komputer